Sunday 1 April 2012

Hambatan dan Tantangan Dalam Penegakan HAM di INDONESIA

Dalam penegakkan HAM melalui sitem hukum pidana yang telah berlaku di indonesia terdapat kendala-kendala atau hambatan yang bersifat prinsipil substansil dan klasik. Salah satu hambatan tersebut adalah asas legalitas yang menegaskan bahwa hukum tidak diberlakukan surut terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum undang-undang dikeluarkan.
Selain itu, substansi peraturan perundang-perundangan kurang lengkap dan banyak kelemahan sehingga memberikan peluang penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penegak hukumnya. Hambatan lain yang mendasar antara lain masih lemahnya kesadaran dan tanggung jawab berbangsa serta bernegara dalam menghasilkan produk peraturan perundang-undangan , yang pada akhirnya tidak terlepas dari maraknya KKN.
Dalam abad ke 21 banyak tantangan besar yang dihadapi dalam penegakkan HAM diindonesia khususnya di dalam era reformasi hukum dan dapat dielaborasi kedalam 3 model lingkungan, yaitu :

1. Lingkungan yang memiliki aspek-aspek nasional dan internasional. Kedua lingkungan tersebut berinteraksi secara simbiosis, mutualistis karena baik buruknya penegakkan hukum diindonesia dapat dipengaruhi oleh dua lingkaran tersebut.

2. Lingkungan strategis yang memiliki aspek internasional. Berkaitan langsung dengan politik perdagangan global yang menempatkan negara selatan sebagai tempat pemasaran produk-produk global negara utara.

3. Lingkungan strategis yang memiliki aspek nasional dapat dipengaruhi oleh kondisi sosial politik dan keamanan. Didalamnya termasuk pembentukkan hukum yang aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung kehidupan politik yang sehat. Hal tersebut juga disertai dan diperkuat oleh penegakkan hukum yang tegas konsisten dengan dilandasi asas kepastian hukum, asas proporsional, asas keadilan dan asas mufakat.

Kebijakan pemerintah menghadapi tantangan lingkungan strategis yang bersifat nasional dalam bidang perundang-undangan antara lain :

1. Pencabutan UU subversi dan penambahan/perluasan kedalam KUHP
2. Revisi UU tentang tinadk pidana korupsi
3. Mengajukkan rancangan UU tentang HAM dan pembentukkan KOMNAS HAM
4. Memberlakukan UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dari KKN
5. Memberlakukan UU No.2/2002 dan UU No 3/2002 tentang hukum HANKAM dan pemisahan TNI serta POLRI

SUMBER ::: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/artikel-hambatan-dan-tantangan-dalam-penegakkan-ham-di-indonesia/

No comments:

Post a Comment

:k1 :k2 :k3 :k4 :k5 :k6 :k7 :k8 :k9 :a1 :a2 :a3 :a4 :a5 :a6 :a7 :a8 :a9