Dalam penegakkan HAM melalui sitem hukum pidana yang telah berlaku di
indonesia terdapat kendala-kendala atau hambatan yang bersifat prinsipil
substansil dan klasik. Salah satu hambatan tersebut adalah asas
legalitas yang menegaskan bahwa hukum tidak diberlakukan surut terhadap
tindak pidana yang terjadi sebelum undang-undang dikeluarkan.
Selain itu, substansi peraturan perundang-perundangan kurang lengkap
dan banyak kelemahan sehingga memberikan peluang penyalahgunaan wewenang
oleh aparatur penegak hukumnya. Hambatan lain yang mendasar antara lain
masih lemahnya kesadaran dan tanggung jawab berbangsa serta bernegara
dalam menghasilkan produk peraturan perundang-undangan , yang pada
akhirnya tidak terlepas dari maraknya KKN.
Dalam abad ke 21 banyak tantangan besar yang dihadapi dalam penegakkan
HAM diindonesia khususnya di dalam era reformasi hukum dan dapat
dielaborasi kedalam 3 model lingkungan, yaitu :
1. Lingkungan yang memiliki aspek-aspek nasional dan internasional.
Kedua lingkungan tersebut berinteraksi secara simbiosis, mutualistis
karena baik buruknya penegakkan hukum diindonesia dapat dipengaruhi oleh
dua lingkaran tersebut.
2. Lingkungan strategis yang memiliki aspek internasional. Berkaitan
langsung dengan politik perdagangan global yang menempatkan negara
selatan sebagai tempat pemasaran produk-produk global negara utara.
3. Lingkungan strategis yang memiliki aspek nasional dapat dipengaruhi
oleh kondisi sosial politik dan keamanan. Didalamnya termasuk
pembentukkan hukum yang aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat dan
mendukung kehidupan politik yang sehat. Hal tersebut juga disertai dan
diperkuat oleh penegakkan hukum yang tegas konsisten dengan dilandasi
asas kepastian hukum, asas proporsional, asas keadilan dan asas mufakat.
Kebijakan pemerintah menghadapi tantangan lingkungan strategis yang
bersifat nasional dalam bidang perundang-undangan antara lain :
1. Pencabutan UU subversi dan penambahan/perluasan kedalam KUHP
2. Revisi UU tentang tinadk pidana korupsi
3. Mengajukkan rancangan UU tentang HAM dan pembentukkan KOMNAS HAM
4. Memberlakukan UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dari KKN
5. Memberlakukan UU No.2/2002 dan UU No 3/2002 tentang hukum HANKAM dan pemisahan TNI serta POLRI
SUMBER ::: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/artikel-hambatan-dan-tantangan-dalam-penegakkan-ham-di-indonesia/
No comments:
Post a Comment