E.Warganegara dan Negara
Pendahuluan
Pada waktu
sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas
Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo
hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap
yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam
kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu
kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah
warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin
ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam
demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan
warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai
mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan
memanusiakan warganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu
Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
Mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.
Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan
pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat
dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum
positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap
kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung
oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena
itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan
– peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman
tertentu.
Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-
Adanya
perintah atau larangan
-
Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber
hukum
Sumber
hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material dapat ditinjau
dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal
antara lain :
1.
Undang-undang
(statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.
Kebiasaan
(costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam
hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan
dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3.
Keputusan
hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.
Traktaat
( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal,
sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian
tersebut
5.
Pendapat
sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah
Pembagian
hukum
1.
Menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-
Hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-
Hukum
Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar
negara
-
Hukum
Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2.
Menurut
bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-
Hukum
tertulis, yang terbagi atas
a.
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan
jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b.
Hukum
Tertulis tak dikodifikasikan
-
Hukum
tak tertulis
3.
Menurut
“tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum
nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-
Hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-
Hukum
Asing ialah hukum dalam negala lain
-
Hukum
Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.
Menurut
“waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-
Lus
constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-
Lus
constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
dating
-
Hukum
Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5.
Menurut
“cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum
material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-
Hukum
Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara
ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6.
Menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum
yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya
paksaan mutlak.
-
Hukum
Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7.
Menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum
obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang lain atau golongan tertentu.
-
Hukum
Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8.
Maenurut
“isinya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum
privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-
Hukum
public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan
warganegaranya
Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan lainnya
2.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1.
Sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarki
2.
Sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat
3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua
orang tanpa terkecuali.
Bentuk
Negara
1.
Negara
kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala
sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka,
berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan
secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.
Negara
dominion
2.
Negara
uni
3.
Negara
protectoral
Unsur-unsur
Negara :
1.
Harus
ada wilayahnya
2.
Harus
ada rakyatnya
3.
Harus
ada pemerintahnya
4.
Harus
ada tujuannya
5.
Harus
ada kedaulatan
Tujuan
Negara
1.
Perluasan
kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.
Penyelenggaraan
ketertiban umum
4.
Penyelenggaraan
kesejahteraan Umum
Sifat-sifat
kedaulatan :
1.
Permanen
2.
Absolut
3.
Tidak
terbagi-bagi
4.
Tidak
terbatas
Sumber
kedaulatan :
1.
Teori
kedaulatan Tuhan
2.
Teori
kedaulatna Negara
3.
Teori
kedaulatn Rakyat
4.
Teori
kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat
dibedakan menjadi :
1.
Penduduk; ialah mereka
yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di
wilayah Negara ini. Penduduk
ini dibedakan menjadi dua yaitu
-
Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-
Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.
Bukan
penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara,
digunakan dua criteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua
yaitu :
- Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius
Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara
berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam
asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat
dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara
tersebut.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
Negara lain.
F.Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
Pendahuluan
Dalam masyarakat dimanapun di dunia, akan
selalu dijumpai keadaan yang bervariasi, keadaan yang tidak sama. Satu hal yang
tidak dapat kita sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak dinamis.
Dari segi alam ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan, tumbuh mulai dari kecil hingga
besar dan dapat menghasilkan buah. Demikian dalam kenyataan terlihat ada pohon
besar dan pohon kecil, jenisnyapun berbeda.
Demikian juga dengan masyarakat. “ masyarakat
adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup
lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan
sistem hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah
keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak. Di kantor ada atasan, bawahan.
diperusahaan ada majikan, buruh. Bahkan dalam penduduk pun kita temui katagori
penduduk berpendapatan rendah, penduduk berpendapatan sedang dan penduduk
berpendapatan tinggi.
Kenyataan-kenyataan
yang terlihat ini menunjukkan baha didalam kehidupan manusia, maupun kehidupan
alam terdapat adanya tingkatan/lapisan didalamnya; pelapisan terdapat sebagai
suatu kenyataan dalam masyarakat. Pelapisan maskudnya adalah keadaan yang
berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata
stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum ( jamaknya adalah
strata, yang berarti lapisan). Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan
sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat (hierarchies). Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah
adanya tingkatan tinggi dan rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan didalam
masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak,
kewajiban dan tanggung jawab, serta dalam pembagian nilai-nilai sosial an
pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Di dalam suatu
masyarakat, pasti ada sesuatu yang paling dihargai oleh masyarakat. Bagi
masyarakat agraris, tanah adalah sesuatu yang paling dihargai; bagi masyarakat
industri, uang adalah sesuatu yang paling dihargai. Pada masyarakat kota,
pendidikan dapat merupakan hal yang paling dihargai. Sumber-sumber seperti
uang,tanah, pendidikan akan menyebabkan adanya pelapisan. Jadi mereka yang
memiliki uang, tanah ataupun berpendidikan tinggi akan menempati lapisan atas suatu masyarakat. Golongan
lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah sehari-hari
juga dinamakan “elite”. Dengan demikian pelapisan berarti bahwa dalam masyarakat
ada sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi berbeda-beda dalam tata
tertib sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu mendapat atau menikmati
hak-hak tertentu.
Berarti tidak
semua perbedaan posisi di dalam masyarakat menunjukkan adanya pelapisan di
dalam masyarakat. Misalnya kedudukan suami sebagai kepala keluarga ataupun
kedudukan pemuda dalam masyarakat tidak membentuk suatu lapisan tertentu
didalam masyarakat yan mempunyai hak-hak tertentu.
Setiap individu
sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan
kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status) dan peranan (role) yang
dijalankan individu tersebut. Kedudukan dan peranan merupakan unsur pembentuk
terjadinya pelapisan didalam masyarakat. Yang dimaksud dengan kedudukan adalah
tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan
orang-orang lainnya didalam kelompok tersebut, atau tempat sebuah kelompok
sehubungan dengan kelompok-kelompok lainnya didalam kelompok yang lebih besar
lagi. Misalnya status sebagai anak didalam keluarga; status guru di sekolah
ataupun status Indonesia di organisasi PBB.
Dalam
kenyataannya setiap individu memiliki lebih dari satu kedudukan. Budi, misalnya
sebagai kepala keluarga mempunyai status sebagai kepala keluarga, ataupun
status sebagai anak dari orang tua, bisa juga status sebagai pegawai atau
status sebagai anggota organisasi olahraga. Dari statusnya, individu mempunyai
hak dan dibebani kewajiban. Sebagia pegawai ia mempunyai hak untuk menerima
penghasilan, hak untuk mendapat cuti, hak untuk mendapat pengobatan, dan
lain-lain. Sebaliknya iapun mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus
dijalaninya sesuai dengan kedudukannya; yaitu mengerjakan pekerjaan sesuai
tanggungjawab dan kedudukannya tersebut. Dengan demikian hak dan kewajiban ini
ibarat mata uang yang bersisi dua, yang berinteraksi satu sama lain.
Kedudukan hak dan
kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut peranan. Peranan
menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kegiatan-kegiatan apa
yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Dengan demikian peranan mempunyai
fungsi penting, karena mengatur kelakuan seseorang dan pada batas-batas
tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain. Seseorang yang mempunyai
kedudukan akan berperan sesuai dengan kedudukan tersebut; sesuai dengan nilai
yang diberikan masyarakat kepada guru, sehingga guru haruslah orang yang
tingkah lakunya dapat digugu dan ditiru.
Terjadinya
pelapisan sosial
1.
Terjadi
dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu
dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena
sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada
pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat
dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada
suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena
pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang
memiliki bakat seni, atau sakti.
2.
Terjadi
dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja
ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar
jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka
didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang
ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam
organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat
misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan
besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini
mengandung dua sistem ialah :
-
Sistem fungsional ;
merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan
harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam
organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
-
Sistem scalar :
merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas
(vertikal
Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat
dapat dibedakan menjadi :
1.
Sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota
masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin
terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu
satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam
masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui
misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta
2.
Sistem
pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat
memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke
pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian
dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap
orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan
kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari
jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang
diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”
Kesamaan Derajat
Cita-cita
kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama
mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya
kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right,
yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya
sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa
perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi
serta universal.
Indonesia,
sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah
mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD
1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal
29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Elite dan Massa
Dalam masyarakat
tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya
dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum
elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati
kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang
terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara
pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat
di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di
dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran,
dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu
pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci
atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai
kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya,
pedagang kaya, pensiunanan lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader)
inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang
akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua
kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik
beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang
bersifat mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite
internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta
solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat
tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah
meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang
memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Isilah massa
dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang
secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku misal seperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di
berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai
dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam
arti luas. Ciri-ciri
massa adalah :
1.
Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat
kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang
pembunuhan misalnya malalui pers
2.
Massa
merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonym
3.
Sedikit
interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
STUDI KASUS
Warganegara dan Negara
Sebagai
warganegara yang baik, banyak hak dan kewajiban yang di miliki oleh setiap
warganegara, hak warganegara seperti contohnya hak mendapatkan kehidupan yang
layak, hak mempertahankan kehidupan, hak mendapatkan perlindungan dll.
Sedangkan kewajiban warganegara antara lain kewajiban menaati hukum dan
pemerintahan, kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, kewajiban ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, dll.
Dalam studi
kasus ini saya ingin membahas hubungan warganegara dan negara di Indonesia. Masih
banyak warganegara Indonesia yang bekerja di luar negeri yang jika tersandung
kasus hukum di Negara tempatnya bekerja masih kurang diberikan perlindungan hukum.
Jika kondisi seperti ini dibiarkan berlarut, maka akan banyak warganegara
Indonesia yang enggan untuk bekerja di luar negeri.
Dalam masalah
kewajiban warganegara, masih banyak warganegara yang belum sepenuhnya sadar
akan kewajiban mereka. Seperti dalam membayar pajak, pembayaran pajak akan
berguna demi kemajuan suatu Negara, jika pengelolaan pajaknya juga di kelola dengan
baik.
No comments:
Post a Comment